INFORMASI KERETA API - MEMBER
|
||||||||||
KANTOR KERETA API (Persero)
|
||||||||||
Kantor
Pusat Kereta Api
|
Jl.Perintis Kemerdekaan No.1
Bandung
Phone : 022-4230031, 4230039,
4230054 Fax : 022-4203342
|
|||||||||
Unit handling complaint (Call
Center)
|
Phone : 121, ( 021)121
|
|||||||||
ISTILAH DALAM
PENJUALAN TIKET KERETA API
|
||||||||||
1.
|
Pengguna Jasa KA adalah
perorangan dan/atau institusi yang melakukan pemesanan dan pembayaran tiket
KA melalui layanan yang disediakan oleh Member Pointer;
|
|||||||||
2.
|
Transaksi Berhasil adalah
transaksi pembayaran Tiket KA yang dinyatakan berhasil dimana member berhasil
melakukan seluruh alur transaksi dan pihak Member Pointer menerima pesan
‘berhasil’.
|
|||||||||
3.
|
Kode Booking adalah kode
reservasi yang diperoleh Pengguna Jasa KA pada saat melakukan pemesanan dan
pembayaran di Member Pointer sebagai tanda bukti pemesanan dan pembayaran
tiket oleh Pengguna Jasa KA untuk memperoleh tiket resmi jasa transportasi
KA;
|
|||||||||
4.
|
Bukti Pembayaran adalah bukti
transaksi pembayaran yang sah atas pemesanan dan pembayaran tiket KA melalui fasilitas layanan
yang disediakan oleh Member Pointer, dapat berupa struk, resi,
email/sms notifikasi, email atau bentuk lainnya berisi data
diantaranya Kode Booking, untuk kemudian ditukar dengan tiket KA di
loket stasiun online. sesuai dengan Standar Prosedur
Pelayanan;
|
|||||||||
5.
|
Tiket adalah dokumen
angkutan yang sah dan merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan,
dimana perusahaan wajib mengangkut dan orang yang telah memiliki tiket
berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih;
|
|||||||||
6.
|
Identitas yang dimaksud
adalah : KTP, SIM, Pasport, Kartu pelajar, Kartu anggota organisasi, kartu
keluarga, ijazah, akte kelahiran.
|
|||||||||
KETENTUAN
UMUM PENJUALAN TIKET KERETA API
|
||||||||||
1.
|
Nilainya
deposit member akan berkurang secara otomatis setiap member melakukan
transaksi penjualan tiket KA.
|
|||||||||
2.
|
KAI memberikan extra charge
sebesar 7.500 disetiap kode booking.
|
|||||||||
3.
|
KAI hanya
memperbolehkan penumpang yang telah memiliki tiket kereta api dengan nama
yang tertera pada tiket kereta api sesuai dengan kartu identitas penumpang
yang bersangkutan dihari keberangkatan kereta api di maksud untuk dapat
memasuki stasiun dan menaiki kereta api.
|
|||||||||
4.
|
Jenis kelas
pelayanan Tiket Kereta api adalah : Executive, Bisnis & economy
|
|||||||||
5.
|
Kategory penumpang
dan tarif tiket kereta api adalah :
|
|||||||||
a.
|
Penumpang dewasa dikenakan tarif
dewasa pada semua kelas pelayanan.
|
|||||||||
b.
|
Penumpang child dikenakan tarif
child pada semua kelas pelayanan.
|
|||||||||
c.
|
Penumpang bayi ( infant) 2
bulan sampai 36 bulan ( 3 tahun ) tidak mengambil tempat duduk, dan tidak
dikenakan biaya (FREE) setiap 1 tiket penumpang dewasa
|
|||||||||
d.
|
Semua penumpang yang mengambil
tempat duduk dikenakan tarif dewasa pada semua kelas pelayanan.
|
|||||||||
6.
|
Ketentuan tiket KA:
|
|||||||||
No
|
Ketentuan
|
Keterangan
|
||||||||
1.
|
Void
|
Tidak diperkenankan
|
||||||||
2.
|
CoreName
|
Tidak diperkenankan
|
||||||||
3.
|
Rebook / perubahan jadwal
|
Diperkenankan , penumpang langsung
ke stasiun KA yang online
|
||||||||
4.
|
Refund/Pembatalan
|
Diperkenankan , penumpang langsung
ke stasiun KA yang online
|
||||||||
KETENTUAN PELANGGARAN
DAN SANKSI
|
||||||||||
1.
|
Member dilarang melakukan
booking fiktif.
|
|||||||||
2.
|
Member tidak melakukan indikasi
sebagai calo tiket kereta api yaitu melakukan pembelian tiket kereta
api dengan mengharapkan keuntungan yang berlebihan dari penumpang.
|
|||||||||
3.
|
Member dilarang mengganti atau
edit extra charge resmi yang telah ditetapkan oleh pihak KAI.
|
|||||||||
4.
|
Mengalihkan system ini kepada
pihak lain tanpa persetujuan dari pihak Pointer.
|
|||||||||
5.
|
Jika member terindikasi melakukan
pelanggaran diatas maka kami berhak untuk memutuskan kerjasama.
|
|||||||||
KETENTUAN RESERVASI
TIKET KERETA API
|
||||||||||
1.
|
Penjualan tiket kereta api dapat
dilakukan 90 hari sampai dengan 8 jam sebelum keberangkatan atau sesuai
dengan kebijakan KAI.
|
|||||||||
2.
|
Mengisi data penumpang dengan
benar sesuai dengan KTP penumpang ( wajib mengisi ID setiap penumpang). Jika
penumpang lebih dari 1 (satu) orang maka masing-masing penumpang wajib
mengisi data identitas. Wajib mengisi tgl lahir penumpang untuk infant dan children.
|
|||||||||
3.
|
Nomer ID penumpang ditulis
lengkap. Contoh : KTP 3211201907770005, pasport U885674, Kartu pelajar 5832,
dsb.
|
|||||||||
4.
|
Anak usia dibawah 10 tahun tidak
perlu mencantumkan nomer identitas. Usia diatas 10 tahun sampai usia sebelum
17 tahun, maka yang dicantumkan sebagai nomer identitas adalah :
- Tanggal lahir yang bersangkutan dengan format hhbbtttt
Contoh : IMAN LESMANA kelahiran 7
agustus 1998 maka pada kolom ID ditulis : 07081998
|
|||||||||
5.
|
Jumlah huruf untuk penulisan
nama/gelar/pangkat/nama keagamaan sesuai identitas adalah maksimal 25 huruf.
Jika diidentitas lebih dari 25 huruf maka penulisan tetap lengkap dimulai
dari awal sampai batas maksimal penulisan. Contoh : raden agus dwinanto budiadji
maka ditulis : raden agus dwinanto budiadji.
|
|||||||||
6.
|
Penulisan nama sesuai dengan kartu
identitas artinya tidak disingkat (tidak ditambah/dikurang) termasuk
penulisan gelar/pangkat/nama yang mengandung unsur agama, suku, kecuali di
identitas penumpang penulisan tersebut disingkat.
|
|||||||||
7.
|
Jika penumpang berusia dibawah 17
tahun, diberi keterangan usia pada penulisan nama. Contoh : salma hanifah
berusia 9 tahun maka ditulis : salma hanifah ( 9 ).
|
|||||||||
8.
|
Penjualan tiket kereta api hanya
untuk kereta api yang tempat duduknya masih tersedia, dengan tarif reguler
kecuali ditentukan lain dalam ketentuan yang berlaku di KAI.
|
|||||||||
9.
|
Jika pembayaran telah selesai,
bukti struk tiket atau bentuk lain berisi kode booking, data penumpang dan
data perjalanan kereta api diberikan kepada penumpang.
|
|||||||||
10.
|
Bukti transaksi tidak berlaku
sebagai tiket kereta api, harus ditukarkan terlebih dahulu dengan tiket
kereta api di loket stasiun yang telah online. Penukaran bukti
transaksi harus disertai fotocopy kartu identitas penumpang yang bersangkutan
(yang akan berangkat dan tercantum pada bukti transaksi) .
|
|||||||||
11.
|
Jika bukti transaksi hilang
penumpang meminta surat keterangan resmi pembelian tiket kereta api di Member
Pointer sebagai bukti transaksi yang hilang. Dalam hal penumpang tidak dapat
menunjukkan bukti transaksi maka penumpang harus dapat menunjukkan kode
booking atau sekurang-kurangnya data penumpang dan data perjalanan dari Bukti
transaksi dimaksud. Penumpang tersebut harus memperlihatkan identitas asli
yang sesuai dengan data pada tiket dan menyerahkan fotocopinya kepada petugas
loket stasiun. Jika kode booking tidak ditemukan atau dengan status belum
bayar maka petugas loket tidak akan memproses lebih lanjut.
|
|||||||||
12.
|
Member Pointer bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap segala kerugian penumpang kereta api yang timbul akibat
kesalahannya dalam melayani penjualan tiket kereta api.
|
|||||||||
13.
|
Harga yang tercetak pada Bukti
Pembayaran harus sesuai dengan tarif yang berlaku untuk masing-masing jenis
dan layanan KA ditambah extra charge.
|
|||||||||
14.
|
Jika bukti transaksi sudah
dicetak , maka KAI beranggapan sudah setuju terhadap aturan tiket yang
berlaku. Data harus tersimpan oleh masing-masing member sekurangnya selama 4
bulan.
|
|||||||||
KETENTUAN PEMBATALAN
DAN PERUBAHAN TIKET KERETA API
|
||||||||||
1.
|
Proses pembatalan, penundaan
maupun ubah rute hanya dapat dilakukan di loket stasiun yang telah online.
Dan hanya dapat dilakukan setelah tiket kereta api dicetak di loket.
|
|||||||||
2.
|
Pembatalan tiket kereta api dapat
dilakukan diatas 30 menit sebelum keberangkatan. Perubahan jadwal hanya dapat
dilakukan paling lambat 24 jam sebelum keberangkatan.
|
|||||||||
3.
|
Pengembalian biaya pembatalan
dilakukan di loket stasiun yang telah online oleh penumpang sendiri
dengan membawa fotocopy identitas asli kecuali jika tiket yang akan
dibatalkan adalah tiket anak.Member tidak diperkenankan melayani pembatalan
penjualan tiket kereta api. ( untuk pengembalian uang refund maks 45 hari
kerja, baik tunai maupun transfer ke penumpang langsung.
|
|||||||||
4.
|
Pembatalan yang disebabkan oleh
KAI karena alasan dinas atau force majeure ditanggung KAI dengan mengikuti
ketentuan – ketentuan yang berlaku di KAI.
|
|||||||||
5.
|
Biaya perubahan dan pembatalan :
|
|||||||||
Keterangan
|
Biaya
|
|||||||||
Pembatalan > 30 menit sebelum
keberangkatan
|
25 % dari harga tiket
|
|||||||||
Pembatalan < 30 menit sebelum
keberangkatan
|
Hangus ( tidak dapat dikembalikan)
|
|||||||||
Perubahan > 24 jam sebelum
keberangkatan
|
25% dari harga tiket
|
|||||||||