Pages

Informasi & Peraturan PT Kereta Api Indonesia




















INFORMASI KERETA API - MEMBER
KANTOR KERETA API (Persero)
Kantor Pusat Kereta Api
Jl.Perintis Kemerdekaan No.1 Bandung
Phone : 022-4230031, 4230039, 4230054 Fax : 022-4203342
Unit handling complaint (Call Center)
Phone : 121, ( 021)121
ISTILAH DALAM PENJUALAN TIKET KERETA API
1.
Pengguna Jasa KA adalah perorangan dan/atau institusi yang melakukan pemesanan dan pembayaran tiket KA melalui layanan yang disediakan oleh Member Pointer;
2.
Transaksi Berhasil adalah transaksi pembayaran Tiket KA yang dinyatakan berhasil dimana member berhasil melakukan seluruh alur transaksi dan pihak Member Pointer menerima pesan ‘berhasil’.
3.
Kode Booking adalah kode reservasi yang diperoleh Pengguna Jasa KA pada saat melakukan pemesanan dan pembayaran di Member Pointer sebagai tanda bukti pemesanan dan pembayaran tiket oleh Pengguna Jasa KA untuk memperoleh tiket resmi jasa transportasi KA;
4.
Bukti Pembayaran adalah bukti transaksi pembayaran yang sah atas pemesanan dan pembayaran tiket KA melalui fasilitas layanan yang disediakan oleh Member Pointer, dapat berupa struk, resi, email/sms notifikasi, email atau bentuk lainnya berisi data diantaranya Kode Booking, untuk kemudian ditukar dengan tiket KA di loket stasiun online. sesuai dengan Standar Prosedur Pelayanan;
5.
Tiket adalah dokumen angkutan yang sah dan merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan, dimana perusahaan wajib mengangkut dan orang yang telah memiliki tiket berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih;
6.
Identitas yang dimaksud adalah : KTP, SIM, Pasport, Kartu pelajar, Kartu anggota organisasi, kartu keluarga, ijazah, akte kelahiran.
KETENTUAN UMUM PENJUALAN TIKET KERETA API
1.
Nilainya deposit member akan berkurang secara otomatis setiap member melakukan transaksi penjualan tiket KA.
2.
KAI memberikan extra charge sebesar 7.500 disetiap kode booking.
3.
KAI hanya memperbolehkan penumpang yang telah memiliki tiket kereta api dengan nama yang tertera pada tiket kereta api sesuai dengan kartu identitas penumpang yang bersangkutan dihari keberangkatan kereta api di maksud untuk dapat memasuki stasiun dan menaiki kereta api.
4.
Jenis kelas pelayanan Tiket Kereta api adalah : Executive, Bisnis & economy
5.
Kategory penumpang dan tarif tiket kereta api adalah :
a.
Penumpang dewasa dikenakan tarif dewasa pada semua kelas pelayanan.
b.
Penumpang child dikenakan tarif child pada semua kelas pelayanan.
c.
Penumpang bayi ( infant)  2 bulan sampai 36 bulan ( 3 tahun ) tidak mengambil tempat duduk, dan tidak dikenakan biaya (FREE) setiap 1 tiket penumpang dewasa
d.
Semua penumpang yang mengambil tempat duduk dikenakan tarif dewasa pada semua kelas pelayanan.
6.
Ketentuan tiket KA:
No
Ketentuan
Keterangan
1.
Void
Tidak diperkenankan
2.
CoreName
Tidak diperkenankan
3.
Rebook / perubahan jadwal
Diperkenankan , penumpang langsung ke stasiun KA yang online
4.
Refund/Pembatalan
Diperkenankan , penumpang langsung ke stasiun KA yang online
KETENTUAN PELANGGARAN DAN SANKSI
1.
Member dilarang  melakukan booking fiktif.
2.
Member tidak melakukan indikasi sebagai calo tiket kereta api yaitu  melakukan pembelian tiket kereta api dengan mengharapkan keuntungan yang berlebihan dari penumpang.
3.
Member dilarang mengganti atau edit extra charge resmi yang telah ditetapkan oleh pihak KAI.
4.
Mengalihkan system ini kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pihak Pointer.
5.
Jika member terindikasi melakukan pelanggaran diatas maka kami berhak untuk memutuskan kerjasama.
KETENTUAN RESERVASI TIKET KERETA API
1.
Penjualan tiket kereta api dapat dilakukan 90 hari sampai dengan 8 jam sebelum keberangkatan atau sesuai dengan kebijakan KAI.
2.
Mengisi data penumpang dengan benar sesuai dengan KTP penumpang ( wajib mengisi ID setiap penumpang). Jika penumpang lebih dari 1 (satu) orang maka masing-masing penumpang wajib mengisi data identitas. Wajib mengisi tgl lahir penumpang untuk infant dan children.
3.
Nomer ID penumpang ditulis lengkap. Contoh : KTP 3211201907770005, pasport U885674, Kartu pelajar 5832, dsb.
4.
Anak usia dibawah 10 tahun tidak perlu mencantumkan nomer identitas. Usia diatas 10 tahun sampai usia sebelum 17 tahun, maka yang dicantumkan sebagai nomer identitas adalah :
-          Tanggal lahir yang bersangkutan dengan format hhbbtttt
Contoh : IMAN LESMANA kelahiran 7 agustus 1998 maka pada kolom ID ditulis : 07081998
5.
Jumlah huruf untuk penulisan nama/gelar/pangkat/nama keagamaan sesuai identitas adalah maksimal 25 huruf. Jika diidentitas lebih dari 25 huruf maka penulisan tetap lengkap dimulai dari awal sampai batas maksimal penulisan. Contoh : raden agus dwinanto budiadji maka ditulis : raden agus dwinanto budiadji.
6.
Penulisan nama sesuai dengan kartu identitas artinya tidak disingkat (tidak ditambah/dikurang) termasuk penulisan gelar/pangkat/nama yang mengandung unsur agama, suku, kecuali di identitas penumpang penulisan tersebut disingkat.
7.
Jika penumpang berusia dibawah 17 tahun, diberi keterangan usia pada penulisan nama. Contoh : salma hanifah berusia 9 tahun maka ditulis : salma hanifah ( 9 ).
8.
Penjualan tiket kereta api hanya untuk kereta api yang tempat duduknya masih tersedia, dengan tarif reguler kecuali ditentukan lain dalam ketentuan yang berlaku di KAI.
9.
Jika pembayaran telah selesai, bukti struk tiket atau bentuk lain berisi kode booking, data penumpang dan data perjalanan kereta api diberikan kepada penumpang.
10.
Bukti transaksi tidak berlaku sebagai tiket kereta api, harus ditukarkan terlebih dahulu dengan tiket kereta api di loket   stasiun yang telah online. Penukaran bukti transaksi harus disertai fotocopy kartu identitas penumpang yang bersangkutan (yang akan berangkat dan tercantum pada bukti transaksi) .
11.
Jika bukti transaksi hilang penumpang meminta surat keterangan resmi pembelian tiket kereta api di Member Pointer sebagai bukti transaksi yang hilang. Dalam hal penumpang tidak dapat menunjukkan bukti transaksi maka penumpang harus dapat menunjukkan kode booking atau sekurang-kurangnya data penumpang dan data perjalanan dari Bukti transaksi dimaksud. Penumpang tersebut harus memperlihatkan identitas asli yang sesuai dengan data pada tiket dan menyerahkan fotocopinya kepada petugas loket stasiun. Jika kode booking tidak ditemukan atau dengan status belum bayar maka petugas loket tidak akan memproses lebih lanjut.   
12.
Member Pointer bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala kerugian penumpang kereta api yang timbul akibat kesalahannya dalam melayani penjualan tiket kereta api.
13.
Harga yang tercetak pada Bukti Pembayaran harus sesuai dengan tarif yang berlaku untuk masing-masing jenis dan layanan KA ditambah extra charge.
14.
Jika bukti transaksi  sudah dicetak , maka KAI beranggapan sudah setuju terhadap aturan tiket yang berlaku. Data harus tersimpan oleh masing-masing member sekurangnya selama 4 bulan.
KETENTUAN PEMBATALAN  DAN PERUBAHAN TIKET KERETA API
1.
Proses pembatalan, penundaan maupun ubah rute hanya dapat dilakukan di loket stasiun yang telah online. Dan hanya dapat dilakukan setelah tiket kereta api dicetak di loket.  
2.
Pembatalan tiket kereta api dapat dilakukan diatas 30 menit sebelum keberangkatan. Perubahan jadwal hanya dapat dilakukan paling lambat 24 jam sebelum keberangkatan.
3.
Pengembalian biaya pembatalan dilakukan  di loket stasiun yang telah online oleh penumpang sendiri dengan membawa fotocopy identitas asli kecuali jika tiket yang akan dibatalkan adalah tiket anak.Member tidak diperkenankan melayani pembatalan penjualan tiket kereta api. ( untuk pengembalian uang refund maks 45 hari kerja, baik tunai maupun transfer ke penumpang langsung.
4.
Pembatalan yang disebabkan oleh KAI karena alasan dinas atau force majeure ditanggung KAI dengan mengikuti ketentuan – ketentuan yang berlaku di KAI.
5.
Biaya perubahan dan pembatalan :
Keterangan
Biaya
Pembatalan > 30 menit sebelum keberangkatan
25 % dari harga tiket
Pembatalan < 30 menit sebelum keberangkatan
Hangus ( tidak dapat dikembalikan)
Perubahan > 24 jam sebelum keberangkatan
25% dari harga tiket